Topik Terkini

Polsek Tanjung Raja Ringkus Tersangka Penipuan Modus Pinjam Uang Dengan Jaminan Surat Tanah

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir bergerak cepat mengamankan tersangka penipuan dengan modus gadai surat tanah.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, .S.H., M.Si menerangkan, perkara tersebut terjadi pada Januari lalu.

Di mana tersangka berinisial ST (33 tahun) bermaksud meminjam uang Rp 8 juta kepada korban bernama Nopriyadi (40 tahun).

Keduanya bertemu di rumah keponakan korban di Tanjung Raja.

“Lalu disepakatilah peminjaman uang sebesar Rp 8 juta dan tersangka berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua bulan,” terang AKP Sondi di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (24/7/2026).

Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan surat tanah.

Saat pertemuan tersebut, tersangka mengajak seorang perempuan yang diakui sebagai ibu kandungnya.

Namun belakangan diketahui bahwa hal tersebut rekayasa.

“Jadi setelah diselidiki, ternyata yang dibawa tersangka itu ibu palsu. Wanita tersebut statusnya saksi,” ujar Kapolsek AKP Sondi.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

Polisi yang mendapat laporan lalu memburu tersangka.

Hingga akhirnya pada Kamis (23/7/2026) pagi, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka.

“Begitu diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,” tegas Kapolsek AKP Sondi.

Barang bukti yang diamankan pada perkara ini yakni kwitansi peminjaman uang, surat tanah, SKHU dan dokumen-dokumen lainnya terkait kepemilikan tanah.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menegaskan.

Back to top button