Topik Terkini

MIRIS! SMAN 1 Tanjung Batu Diduga Pungut Biaya Rp 150 Ribu Per Siswa Untuk Perpisahan, Kepala Sekolah Pilih Bungkam

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMA Negeri 1 Tanjung Batu diduga melakukan pungutan biaya sebesar Rp 150.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan siswa kelas XII tahun ajaran 2025-2026.

Hal ini mencuat setelah adanya informasi dari sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada awak media, pada Kamis (07/05/2026).

Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara tegas disebutkan bahwa sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan kepada siswa atau wali murid. Penggalangan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sukarela, tanpa tekanan apapun.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Sekolah juga menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dikategorikan sebagai praktik pungli dan dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.

Kepala Sekolah Pilih Bungkam

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Batu, Yarman, S.Pd, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.

Namun, anehnya, ada pihak yang diduga sebagai utusan beliau yang kemudian memberikan konfirmasi terkait adanya pungutan tersebut, meskipun belum dapat diverifikasi kebenarannya secara menyeluruh.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Batu terkait dugaan pungutan tersebut. Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dan transparansi agar aturan yang berlaku dapat dipatuhi serta tidak membebani orang tua dan siswa.(fran raje)

Back to top button