Diduga Konsultan Merangkap Kontraktor Terkait Pemeliharaan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Jelajahindo.com –
Menindak lanjuti surat Ketua DPP LSM Masyarakat Sumatera Tenggara No.230/MASTENGG/2025 tgl 13/1/2025 Ketua DPP. LSM MASTENGG Borkat.S.s.Sos menduga adanya kongkalikong kerjasama antara Konsultan, Pengawas dan PPK melakukan dugaan MarkUp atas kegiatan anggaran Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung Instalasi untuk keperluan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan pagu anggaran Rp.3.791.714.498, sesuai No.SPK.000.027/7957/IX/RSUD/2024 dilaksanakan CV JAYA MANDIRI BERSAMA yang beralamat di jalan Teladan 9/11 Medan Kota Sumatera Utara.
Kemudian Kepala Inspektorat kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis S.E yang ditemui Ketua DPP.LSM MASTENGG Borkat S.Sos Selasa ( 4/2/2025), diruang kerjanya diperkantoran Pemko Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Sulaiman menyampaikan, “Masih menunggu jadwal Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi ( BPKP) di kota Padangsidimpuan,” lebih lanjut disebutkannya bahwa berhubungan saat ini masih banyak kegiatan pemeriksaan dan pembinaan yang dilaksanakan sekarang,termasuk pengaduan Tim elemen masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan Sekolah SDN kota Padangsidimpuan ,serta pungli Kadispora tentang perpanjangan SK honorer, Tim dari inspektorat memiliki keterbatasan personil dalam hal melakukan pemeriksaan, jadi harap bersabar” ujar Sulaiman.
Ditempat terpisah tepatnya di kantor Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) kepala Sub bagian (Kasubbag) keuangan Paet Siregar, SH Selasa (4/2/2025) ketika ditanya tentang proses pencairan atas pemeliharaan bangunan Rumah Sakit Umum(RSU) tersebut, ianya menanggapi dan dirinya sempat merasa pernah dijebak dalam permintaan pada pencairan tahap kedua, dimana dirinya sempat disodorkan dokumen pekerjaan supaya pencairan diajukan sebesar 95 Persen dari jumlah anggaran.
Sementara sepengetahuannya sebagai kasubbag keuangan pekerjaan fisiknya masih 80 persen, sehingga Paet Siregar tidak dapat menyetujuinya dan mengganti dokument pencairan yang diajukan.
Ketika disinggung tentang bagaimana peran Pengawas, Konsultan atas pelaksanaan kegiatan, Paet mengatakan yang tertera di dalam dokumen atas nama Reza Suwandi Harahap
Mencermati nama konsultan sebagai pengawas dipelaksanaan kegiatan tersebut sesuai hasil investigasi LSM MASTENGG,”Reza Suwandi harahap merangkap sebagai kontraktornya dengan meminjam perusahaan bekerjasama dengan PPK Muhammad Syukur S,Pd,lebih lanjut Borkat mengatakan dalam waktu dekat akan mempersiapkan tambahan bukti bukti untuk di laporkan kepada pihak terkait (APH),” sebut Borkat ditemui awak media disalah satu warung dijalan Kenaga, pada hari Jum’at Tanggal 14 Februari 2025. (Tim)





