Satres Narkoba Polres Bolmong Amankan Pengedar Ribuan Butir Obat Triexpenidil, RM Terancam Hingga 12 Tahun Penjara

BOLMONG Sulawesi Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow berhasil membongkar peredaran obat keras tanpa izin. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Rio Sasuang, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (29 tahun), warga asal Provinsi Kalimantan Timur, beserta barang bukti berupa 2.480 butir obat Triexpenidil yang sudah siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WITA, tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang. Penangkapan ini bermula dari informasi dan penyelidikan mendalam tim bahwa akan ada seseorang yang membawa serta akan mengedarkan obat jenis Triexpenidil di wilayah Kotamobagu. Berdasarkan jejak yang dilacak, obat tersebut dipesan pelaku dari Jakarta, dikirim melalui jasa pengiriman dengan alamat penerima di Manado, lalu rencananya akan disebarkan di wilayah Kotamobagu.
Kapolres Bolmong AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, melalui Kasi Humas Iptu Ibrahim Hatam membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti. Kasus ini kini sedang ditangani secara hukum oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Bolmong,” ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan RM disangkutkan melanggar Pasal 435 Undang‑Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti secara sah bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Polres Bolmong mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menggunakan obat‑obatan yang tidak jelas peredarannya atau tanpa pengawasan tenaga medis yang berwenang.
“Kami akan terus bergerak menindak tegas setiap peredaran obat ilegal di wilayah hukum kami, demi menjaga kesehatan serta keamanan seluruh masyarakat,” tegas Kasi Humas.
(Andry)





