Sikat Tambang Galian C Ilegal, Polsek Tanjung Raja dan Tim Gabungan Sisir Dua Kecamatan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Tim Terpadu pencegahan dan penertiban pertambangan tanpa izin menggelar kegiatan penertiban tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar lokasi penambangan, pihak yang melakukan aktivitas penambangan, serta penampung material hasil tambang tanpa izin di Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Sungai Pinang.
Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, POM Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan, Satpol PP Provinsi Sumsel, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel beserta Cabang Dinas Regional VII.
Pemerintah Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Sungai Pinang turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, personel Polsek Tanjung Raja mengikuti penertiban di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah, S.E.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang terindikasi tidak memiliki izin. Petugas juga memasang garis PPL dan banner larangan di sejumlah lokasi yang terindikasi digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Pemasangan tanda larangan tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan maupun penampungan material hasil tambang sampai perizinan yang dipersyaratkan diterbitkan oleh instansi berwenang.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah dan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami mendukung langkah penertiban yang dilaksanakan bersama tim terpadu. Masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan maupun menampung material hasil tambang tanpa izin diimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan pertambangan serta mendukung upaya pemerintah dan aparat dalam menciptakan ketertiban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait diperlukan agar upaya pencegahan dan penertiban dapat berjalan secara optimal.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung lancar dengan situasi keamanan yang terpantau aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan maupun penampungan material hasil tambang yang dilakukan tanpa izin, sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.





