Terpergok Warga Saat Bongkar Kusen Aluminium, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Terduga Pelaku

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2026) dini hari. Seorang pria berinisial IG (32) diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah aksinya dipergoki warga.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., serta anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Dahlia (44), yang beralamat di lingkungan III, RT 006, Kelurahan Tanjung Raja Barat. Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya yang lain di Desa Tanjung Temiang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari saksi Heri. Saksi bersama Fitri Yadi disebut memergoki terduga pelaku saat membongkar tulang kusen jendela berbahan aluminium dari rumah korban.
Dalam aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan linggis dan pukul besi untuk mencongkel kusen aluminium. Ia disebut tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua rekan tersebut diduga meninggalkan lokasi untuk mengambil karung. Namun, sebelum kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), aksi mereka lebih dahulu diketahui warga sehingga salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan.
Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung berwarna hijau, satu buah pukul besi, satu batang linggis dengan panjang sekitar 58 sentimeter, serta sejumlah potongan tulang kusen aluminium berwarna hitam dengan panjang bervariasi.
Terduga pelaku berinisial IG, berusia 32 tahun, tercatat berdomisili di Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/89/X/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 20 Oktober 2026.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Sementara itu, kepolisian masih perlu melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dua rekan terduga pelaku yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Catatan redaksi: Keterangan mengenai imbauan Kapolsek disusun secara umum karena pernyataan lengkap yang disampaikan dalam bahan awal belum tersedia. Status hukum pihak yang diamankan tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.





