DKI JakartaHukum & KriminalJakartaTopik Terkini

Kakak dan Adik Diperkosa Begantian 13 Tetangga Selama Setahun Hingga Hamil dan Dipaksa Nikah Siri!!

Jakarta, Jelajahindo.com – DSA (15) dan kakaknya, KSH (17) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga telah diperkosa oleh 13 pria tetangganya. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga kini masih belum ada perkembangan.

DSA dan KSH mengaku telah dirudapaksa 13 pria tetangga mereka sejak tahun 2023. Pemerkosaan tersebut mengakibatkan DSA hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

DSA kemudian dipaksa menikah siri dengan salah satu korban dan kasus ini diselesaikan secara mediasi. DSA mengiyakan permintaan tersebut sehingga pernikahan siri digelar.

Ayah DSA dan KSA telah meninggal, sedangkan ibu mereka diketahui memiliki keterbelakangan mental. Permintaan nikah siri tersebut akhirnya terpaksa dipenuhi karena mereka diancam akan dikeluarkan dari desa.

Sedangkan oknum perangkat desa juga diduga melalukan menggelapkan uang damai yang diberikan pelaku. Uang sebesar Rp 5 juta tersebut seharusnya diberikan kepada korban, namun digelapkan oleh oknum perangkat desa.

Kedua korban tersebut mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris di Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024). Mereka meminta keadilan karena polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Ada oknum dari aparat desa berusaha minta cabut laporan, (sebelumnya pelaku) ngasih duit Rp 5 juta. Uangnya malah diambil aparat desa,” ucapnya, dikutip media ini dari laman kompas.com Jumat 25/10.

Di samping itu, Hotman Paris mengaku prihatin dengan kondisi kedua korban dan berjanji akan mengawal kasus mereka ini.

“Kebetulan dua korban ini bapaknya sudah meninggal dan ibunya ada ketergantungan atau sedikit keterbelakangan, diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian, berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa,” ungkap Hotman.

Selain memperkosa, pelaku juga sempat merekam korban yang tak berdaya. Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti permintaan para pelaku.

“Diseret, dikasih minum alkohol, bahkan ada pelaku ini yang memerkosa cewek dua orang ini. Dua-duanya masih di bawah umur,” lanjut Hotman.

Menurutnya lagi, kalau pernihakan siri dilakukan agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi meski pelaku tidak memberi nafkah ke bayi dan korban.

“Akhirnya kemudian, setelah setahun diperkosa, disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang. Jadi pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepolisian segera menangkap para pelaku pemerkosa termasuk perangkat desa yang berusaha menutupi kasus ini.

“Ini sudah benar-benar sudah skandal nasional, mohon segera Bapak Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kabid Propam, segera memanggil Kapolres, ada apa ini,” ucapnya.

Kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan ditariknya kasus ini ke Polda Jateng untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.

“Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan,” paparnya, dikutip media ini Jumat 25/10.

Ia menjelaskan kasus ini sempat diselesaikan secara damai usai mediasi antara pelaku dan korban. Salah satu pelaku bersedia menikahi korban DSA secara siri karena telah hamil.

“Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Setelah itu, kami mengambil alih kembali kasus ini. Jadi, tidak ada istilah kasus ini mandek,” bebernya lagi.

Adapun, korban kembali membuat laporan karena pelaku tidak bertanggung jawab menafkahi bayi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan,” tambahnya lagi.

Berdasakan kesaksian korban Pemerkosaan, ada 13 orang yang telibat dalam aksi pemerkosaan dan semuanya berasal dari desa yang sama.

“Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Redaksi
Back to top button