Bolmong

Tanah Milik Hamdan Ramajani Dijual Tanpa Hak, Aparat Desa Pusian Induk Diduga Terlibat Penyalagunaan Wewenang

BOLMONG Sulawesi Utara — Dugaan praktik tidak wajar dan pelanggaran hukum terkait pengalihan hak atas tanah kembali mencuat di Desa Pusian Induk, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebidang lahan perkebunan yang sah milik warga bernama Hamdan Ramajani terindikasi dialihkan secara sepihak oleh pihak yang sama sekali bukan pemiliknya.

Hamdan mengatakan Awalnya, tanah tersebut hanya dipinjamkan kepada Tirus Lendeon untuk dikelola.

“Namun tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sahnya, lahan itu justru dijual-belikan oleh Tirus Lendeon seolah-olah tanah itu miliknya sendiri,” ucap Hamdan (09/09/2026).

Yang lebih membesarkan kecurigaan masyarakat adalah adanya dugaan kuat keterlibatan aparat desa hingga tingkat Kepala Desa.

“Pasalnya pihak Desa diduga berani menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Tirus Lendeon, padahal fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut adalah milik sah Hamdan Ramajani, lengkap dengan riwayat pembayaran pajak yang rutin dibayarkan setiap tahunnya,” tambah warga yang tidak mau publis namanya.

Dugaan keterlibatan aparat Desa semakin menguat karena beredarnya informasi bahwa oknum aparat Desa Pusian Induk tersebut diduga menerima imbalan uang dalam setiap proses pengukuran hingga transaksi jual beli lahan perkebunan. Penerbitan dokumen yang tidak sesuai fakta kepemilikan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan dan melanggar hukum.

Keluarga dari Hamdan akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang dan segera menelusuri keabsahan dokumen yang diterbitkan, menelusuri aliran dugaan pungutan liar, serta memproses secara hukum siapa pun baik Tirus Lendeon maupun aparat Desa yang terlibat, agar tidak ada lagi tanah milik rakyat yang dialihkan secara curang atas bantuan kekuasaan yang disalahgunakan.

(Andry)

Back to top button