Rahman Salehe Desak Pemerintah Daerah Lakukan Inspeksi Atas Transaksi Jual Beli Tanah Negara di Kotabunan

BOLTIM Sulawesi Utara – Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rahman Salehe, menyoroti tegas dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat malam, 14 Agustus 2026. isu jual beli lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Kotabunan yang ternyata diketahui oleh Pemerintah Daerah, beliau meminta langkah nyata dan pemeriksaan segera dilakukan untuk memastikan kebenaran serta keabsahannya.
“Karena ini sudah diakui dan diketahui pemerintah daerah, maka justru menjadi kewajiban kita semua untuk tidak berdiam diri,” tegas Rahman Salehe dalam rapat.
Saya mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan inspeksi dan penelusuran mendalam. Bagaimana bisa tanah yang pada dasarnya adalah tanah milik Negara yang di atasnya hanya ada hak guna usaha dilakukan transaksi jual beli, Siapa yang menjual, atas dasar apa, dan apakah itu sah menurut hukum.
Ia juga menekankan bahwa hal ini tidak boleh dianggap remeh atau dibiarkan begitu saja.
“Kalau tanah Negara bisa diperjualbelikan begitu saja tanpa aturan yang jelas, lalu di mana letak kepastian hukumnya, Dan di mana posisi rakyat yang sudah lebih dulu ada di atas tanah itu” tanyanya lantang.
Kita harus periksa, teliti, dan pastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan sementara rakyat yang menjadi korban.
Rahman juga menambahkan agar inspeksi ini dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, tapi kita mencari kebenaran dan keadilan. Kalau benar boleh, tunjukkan aturannya. Kalau tidak boleh, harus ditegakkan aturannya, Tanpa pandang bulu,” tambahnya.
(Andry)




