DaerahHukum & KriminalPadangsidimpuanPemerintahan

Kejari Padangsidimpuan Didorong Periksa Dana Hibah Pemko Padangsidimpuan Ke Organisasi

Padangsidimpuan, Jelajahindo.com –
Aktivis anti korupsi Burhanuddin Hutasuhut mendorong Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menuntaskan kasus korupsi di Kota Padangsidimpuan. Namun pihaknya berharap jangan hanya terfokus mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan ADD (Alokasi Dana Desa). Tetapi dana hibah pemerintah kepada organisasi ataupun perkumpulan juga perlu dilakukan penyelidikan.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan karena pemberian dana hibah pemerintah menjadi salah satu modus pelaku tindak pidana korupsi, apalagi menjelang pemilu ini. Pihaknya menemukan tren lonjakan anggaran hibah pemerintah, ucapnya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, profil-profil organisasi penerima dana hibah tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan diduga merupakan balas jasa para pejabat publik. Sedangkan tahun anggaran 2024 organisasi penerima hibah diduga untuk kepentingan Pemilukada.

Organisasi penerima hibah di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 ini diduga tanpa evaluasi yang jelas dari Kantor Kesbangpol Kota Padangsidimpuan dalam meloloskan organisasi penerima hibah. Maka dalam hal ini pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dana hibah yang digelontorkan Pemko Padangsidimpuan dalam jangka waktu dua tahun terakhir diduga dijadikan lahan korupsi oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat. Modus yang dilakukan oleh organisasi penerima hibah dengan membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fiktif.

Informasi yang dihimpun dilapangan, organisasi penerima dana hibah dari Pemko Padangsidimpuan pada tahun 2023 disinyalir sebagai besar membuat LPJ fiktif. Tidak jauh beda dengan alur permainan organisasi penerima hibah pada tahun 2024. Seperti, adanya dugaan cash back kepada pejabat perantara melobi anggaran yang diterima oleh organisasi.
“Semakin besar dana hibah yang diterima organisasi, semakin besar cash back yang harus diberikan”.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah diduga dikerjakan oleh salah-seorang oknum di kantor Kesbangpol. Hingga adanya dugaan setoran yang tidak memiliki dasar hukum. “Laporan pertanggungjawaban dana hibah diduga ditukangi sehingga yang diterima organisasi tidak utuh”.

Celah penyimpangan dana hibah tidak lepas dari Kantor Kesbangpol Kota Padangsidimpuan. Sebagai dinas teknis, seharusnya melakukan survei terhadap organisasi yang mengajukan proposal dana hibah. Mulai dari keberadaan kantor dan lain-lain. “Jangan hanya sebatas kelengkapan administrasi yang dilakukan”.

Berdasarkan Permendagri nomor 13 Tahun 2018 pemberian dana hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan. Kemudian, memberi manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan.

Selama ini, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara dinilai setengah hati dalam menjalankan tugas mengaudit organisasi penerima hibah. Termasuk menguji kebenaran kuitansi dan stempel yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban.

Kaban Kesbangpol Kota Padangsidimpuan M Erwin sudah berkali-kali dijumpai dikantornya tidak pernah berhasil. Surat konfirmasi pun sudah dilayangkan tidak ada jawaban. Bahkan ketika dihubungi melalui pesan singkat whatsapp tidak ada tanggapan.
(Tim)








Back to top button