Topik Terkini

Respon Cepat Laporan Warga Terkait Musik Remix di Desa Tanjung Gelam, Polsek Indralaya Datangi Lokasi

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Personil piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) beserta unsur fungsi terkait Polsek Indralaya bergerak sigap menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut menyampaikan adanya kegiatan penggunaan orgen tunggal yang memutar musik remix di wilayah Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, pada hari Minggu, 12 Juli 2026.

Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, mencegah gangguan terhadap kenyamanan dan ketenangan warga sekitar, serta menegakkan peraturan yang berlaku guna menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kami segera merespons aduan warga demi menjaga kenyamanan bersama. Penggunaan orgen tunggal dengan irama musik remix sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketenangan lingkungan dan melanggar aturan ketertiban umum yang telah ditetapkan.

“Kami melarang keras penggunaan orgen tunggal dengan jenis musik remix di wilayah hukum Polsek Indralaya. Bagi warga yang hendak menggelar acara dengan penggunaan alat musik atau pengeras suara, wajib mengurus izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang serta mengatur volume agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek IPTU Rangga.

Kapolsek juga berharap agar seluruh masyarakat dapat memahami dan saling menjaga kenyamanan antar warga, serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana lingkungan yang aman, damai, dan rukun.

Saat ini kegiatan telah dibubarkan secara baik-baik, dan situasi di lokasi maupun sekitarnya terpantau aman serta terkendali.

Back to top button