DaerahOgan Komaring IlirSumatera SelatanTopik Terkini

Terkesan Tim Verifikasi Kecamatan Kecolongan Adanya Dugaan Pekerjaan Fiktif Tahun 2025

 

Camat Sungai Menang Hj Eka Mardiah dan tim turun ke Desa Gajah Makmur.(ist)

Kayuagung OKI. Jelajahindo.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gajah Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Sejumlah program pembangunan Desa dilaporkan belum terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan telah melakukan penelusuran lapangan berdasarkan laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa beberapa kegiatan Dana Desa tahun 2025 diduga belum dilaksanakan hingga akhir Januari  2026 meski telah tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
Sejumlah Program 2025 Diduga Belum Terealisasi
Hasil investigasi menyatakan adanya rencana pembangunan jalan rabat beton sepanjang 450 meter yang hingga kini belum terlihat pengerjaannya di lapangan. Selain itu, pembangunan gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang direncanakan berlokasi di samping Masjid juga  belum terealisasi pembangunannya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai progres kegiatan yang telah direncanakan.
APH Diminta Periksa Oknum Kades
Desakan warga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Gajah Makmur dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2025.
“Kami juga berharap aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami minta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar warga
Dia juga menyampaikan meminta APH dan Inspektorat memeriksa oknum kades tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana publik, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Camat Sungai Menang, Hj Eka Mardiah ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah cek ke lapangan memang tidak ada pekerjaan tahun 2025, sebagaimana yang ditanyakan.
“Iyo kalau untuk itu pak sudah kami sampaikan dan laporkan ke Inspektorat sebagai tempat kami melaporkan. Dan kades juga sudah dipanggil oleh pihak Inspektorat,”tulis Camat Eka dalam WhatsApp.
Camat Eka menambahkan, memang tidak ada pekerjaan dan Kades diminta transfer kembali uang tersebut.
Apa yang disampaikan Camat Sungai Menang, Eka Mardiah berbeda dengan apa yang diutarakan Inspektorat OKI.
“Kami belum memeriksa Kades Gajah Makmur, dan memang kades kami panggil tapi belum datang terkait kasus lain,”kata Irbansus Inspektorat, Andika, 
Andika menambahkan Camat Sungai Menang, Eka Mardiah pernah bersurat kepada pihaknya dan meminta petunjuk terkait pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa.

Sementara itu Kepala  Desa Gajah Makmur Ali Usman sampi berita ini di tayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan dari Dana Desa yang belum terealisasi  tersebut, karena tidak bisa di hubungi. (tim)

Back to top button