Boltim

Warga Dusun Lima  Panang Pertanyakan, Mengapa Panang‑Benteng Tak Masuk Blok WPR Diduga Ada Campur Tangan Elit Meloloskan PT ASA

BOLTIM Sulawesi Utara – Masyarakat Dusun Lima Panang, Desa Kotabunan semakin mempertanyakan keanehan yang terjadi di wilayahnya. Kawasan Panang dan Benteng, yang sudah puluhan tahun bahkan turun‑temurun dikelola rakyat secara tradisional, ternyata tidak dimasukkan ke dalam penetapan.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Padahal syarat‑syarat untuk ditetapkan sebagai WPR sangat terpenuhi: sudah ditambang rakyat lebih dari ratusan tahun, lokasinya di pemukiman warga, dikelola secara sederhana dan bukan dengan alat berat.

“Mengapa justru wilayah kami yang diabaikan Padahal di sini sejak zaman nenek moyang kami sudah menambang. Bahkan sebelum Portugis dan Belanda datang pun kami sudah mengenalnya,” tegas warga yang mengaku bingung dengan kebijakan ini, (13/08/2026).

“Kalau bukan WPR, lalu kenapa justru malah diberikan dan dikuasai oleh perusahaan PT Arafura Surya Alam (ASA).”

Kecurigaan warga semakin kuat: diduga ada campur tangan para elit atau oknum pejabat yang meloloskan PT ASA agar bisa menguasai Panang dan Benteng. Bukti yang terlihat jelas, lokasi yang semula hanya diklaim sebagai pengambilan data oleh PT Antam, tiba‑tiba berubah tangan menjadi milik anak usaha PT J Resources, lalu luasnya meluas hingga 4.000 hektar, padahal lahan Eks HGU yang diklaim Pemerintah hanya sekitar 100 hektar.

“Apakah ini namanya adil, Kami yang sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun mengelola tanah leluhur ini justru diusir. Sementara perusahaan yang baru datang langsung diberi kemudahan. Ada apa di balik semua ini, Apakah benar tidak ada yang mengatur, atau justru ada tangan‑tangan kekuasaan yang membukakan pintu bagi perusahaan,” tanya warga penuh rasa kecewa.

Masyarakat menuntut agar Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum segera meninjau ulang penetapan kawasan ini.

“Jangan sampai aturan dibuat untuk memihak kepada yang kuat saja. Kalau WPR itu hak rakyat yang sudah lama mengelola, maka Panang dan Benteng seharusnya yang pertama kali dimasukkan ke sana, bukan malah dihilangkan dan diberikan kepada perusahaan,” tuntut warga.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengapa kawasan Panang dan Benteng tidak masuk dalam daftar blok WPR, sementara masyarakat terus berjuang mempertahankan tanah dan mata pencaharian mereka.

(Andry)

Tinggalkan Balasan

Back to top button