Topik Terkini

Adakan Hajatan Pakai Musik Remix, Warga Pipa Putih di Ogan Ilir Didenda Rp 1 Juta Pada Vonis Sidang Tipiring

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, harus menjalani sidang akibat menggelar hajatan dengan mengundang keramaian tanpa izin.

Tak hanya itu, warga bernama Asman itu mengadakan hiburan musik remix yang memang dilarang karena kerap mengundang tindak kejahatan.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menerangkan, Asman terbukti melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin polisi.

“Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung,” terang Iptu Angga saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).

Diketahui, kegiatan hajatan dengan musik remix tersebut diadakan di kediaman terdakwa di Desa Pipa Putih pada pengujung April lalu.

Ketika itu kerumunan warga dibubarkan oleh aparat gabungan Polsek Pemulutan dibantu Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Denpom II/Sriwijaya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat peralatan musik remix yaitu 1 unit mixer Dj merk Pioneer.

“Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan,” jelas Iptu Angga.

Sementara terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Kalau soal sanksi pidana itu ranahnya pengadilan. Kami dari kepolisian hanya mengawal jalannya sidang,” kata Iptu Angga.

Adapun personil yang melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kayuagung yaitu Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Gandhi Prianata, SH, Bripka Adi Dermawan, Bripka Nopran A, SH, Bripka Chairil A sebagai Saksi dan Brigpol Nahrul H, SH juga sebagai saksi.

Back to top button