BolmutHukum & KriminalSulawesi UtaraTopik Terkini

LSM Galaksi Sulut Ungkap Titik Krusial Kasus Ijazah Palsu Aleg DPRD Bolmong Utara

Jelajahindo.com, Boltara – Lembaga Swadaya Masyarakat Galaksi Sulut kembali menyoroti dugaan penggunaan ijazah Paket C atau ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sekretaris LSM Galaksi Sulut Fikri Ibrahim Kasim menjelaskan empat titik krusial dalam kasus yang melibatkan anggota legislatif dari dapil Bolangitang Bersatu tersebut.

Kasus ijazah palsu ini telah memasuki fase penyidikan di Polda Sulawesi Utara sejak September 2025. LSM Galaksi Sulut melaporkan adanya indikasi kuat bahwa proses pendidikan yang menjadi dasar penerbitan ijazah Paket C tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sistem pendidikan kesetaraan. Dugaan proses ilegal ini berpotensi menjadikan dokumen ijazah cacat hukum sejak awal, meskipun blangko ijazahnya asli. Jika proses pendidikan tidak sah, maka ijazah yang dihasilkan secara otomatis bermasalah dari segi hukum.

Titik krusial kedua adalah laporan terbaru di Polres Bolmong Utara yang memasuki bulan kedua penyelidikan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik 07/I/2026/Reskrim tertanggal 12 Januari 2026, dugaan penggunaan dokumen legalisir Paket C yang ditandatangani pejabat tidak berwenang menjadi fokus utama. Dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terungkap bahwa legalisir ijazah dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara di wilayah Bolmong Utara yang ternyata tidak memiliki kewenangan melakukan legalisir tersebut.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa tindakan legalisir tersebut tidak sesuai aturan dan melampaui kewenangan pejabat yang bersangkutan. Kepala Cabang Dinas Patra Kapiso mengakui di atas sumpah dalam sidang DKPP bahwa ia tidak menandatangani legalisir ijazah anggota legislatif terpilih tersebut.

LSM Galaksi Sulut juga telah diperlihatkan kondisi fisik salinan resmi legalisir ijazah oleh KPUD Bolmong Utara berdasarkan permintaan informasi publik. Terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana pemalsuan yang dapat diproses dengan laporan baru sekaligus menjadi alat bukti tambahan bagi penyidik di Polda Sulut dan Polres Bolmong Utara yang sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan legalisir.

Apabila terbukti bahwa ijazah atau legalisir Paket C bermasalah secara hukum sementara anggota legislatif tersebut sudah terpilih, maka berpotensi dilaporkan lagi ke penegak hukum terkait adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. LSM Galaksi Sulut berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam proses penerbitan hingga penggunaan ijazah yang diduga tidak sah.

“Ini bukan hanya soal dokumen semata, tetapi menyangkut integritas proses pendidikan dan integritas pejabat publik. Kami berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Fikri Ibrahim Kasim.

LSM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat baik dalam laporan pidana di Polda Sulut yang sudah naik tahap penyidikan maupun laporan pidana di Polres Bolmong Utara. Komitmen ini menunjukkan tekad LSM dalam memastikan integritas proses demokrasi dan pendidikan di daerah tersebut.

Penulis : Tim/Redaksi
Back to top button