Aturan DPRD Sulut Dilecehkan: THM di Boltim Tetap Jual Miras di Bulan Puasa

Jelajahindo.com, Boltim – Konflik antara kebijakan provinsi dan praktik bisnis memanas di wilayah Sulawesi Utara. Sementara DPRD Sulut menggalakkan pembatasan ketat terhadap tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 2026, satu lokasi hiburan di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Monfgondow Timur (Boltim), justru terbukti masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol secara terang-terangan.
Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Gerindra, Louis Schramm, telah mengusulkan rekomendasi formal kepada eksekutif provinsi untuk membatasi aktivitas hiburan malam seluruhnya selama bulan suci. Dokumen tersebut ditargetkan menjadi landasan hukum penutupan THM dari awal Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kami berkomitmen memastikan standar yang sama berlaku di seluruh wilayah. Tujuannya jelas: menghormati nilai-nilai keagamaan tanpa mengorbankan harmoni sosial,” tegas Louis dalam keterangan pers di ruang parlemen, Selasa pekan lalu.
Kebijakan ini sejalan dengan praktik di daerah lain. Kota Makassar melarang total operasional karaoke dan rumah bernyanyi melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026. Gorontalo membatasi jam buka tempat biliard dengan ketentuan khusus: tidak menyediakan minuman beralkohol. Namun realita di lapangan menunjukkan celah serius dalam implementasi.
Unggahan seorang pengguna Facebook memperlihatkan kondisi nyata yang bertolak belakang dengan harapan legislatif. Tempat hiburan malam Saranghae Mimi Cafe di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, terekam masih melayani pengunjung dengan perdagangan minuman keras yang terus berlangsung.

Visual tersebut mengonfirmasi praktik bisnis yang sensitif terhadap konteks keagamaan. Di saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa, lokasi hiburan tersebut justru mempertahankan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ramadan. Tindakan ini secara eksplisit berbenturan dengan himbauan yang disuarakan Louis Schramm.
Pelanggaran terhadap aturan Ramadan bukan sekadar masalah administratif. Fenomena ini menggoyang fondasi toleransi yang selama ini menjadi kebanggaan Sulawesi Utara. Ketika satu pihak mengabaikan kesepakatan sosial untuk menghormati bulan suci, risiko gesekan antarkomunitas meningkat signifikan.
Louis menekankan bahwa penutupan THM bukan diskriminasi, melainkan bentuk empati kolektif. “Kita bicara tentang rasa hormat. Ketika masyarakat beribadah, lingkungan sekitarnya harus mendukung, bukan mengganggu,” ujarnya.
Namun kenyataan di Saranghae Mimi Cafe membuktikan bahwa komitmen verbal belum cukup. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif dan sanksi tegas, rekomendasi DPRD risiko menjadi retorika kosong.
Kasus di Tutuyan mengindikasikan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara legislatif provinsi dan aparat penegak di tingkat lokal. Sementara DPRD Sulut menyusun kerangka hukum, praktik di lapangan menunjukkan bahkan aturan moral sekalipun diabaikan demi keuntungan bisnis.
Publik kini menantikan langkah konkret. Apakah rekomendasi yang disusun Louis Schramm akan diperkuat dengan instrumen hukum yang memiliki gigi, ataukah pelanggaran seperti yang terjadi di Saranghae akan terus berulang tanpa konsekuensi berarti ?
Penulis : Redaksi





