Di Balik Layar Tata Kelola: Mandulnya Fungsi Pengawasan Internal Perumda Tuah Sepakat.

Oleh : Koko Priemajaya ( Penulis dan Pemerhati sosial )
Sudah agak lama rasanya jari-jemari ini tidak digerakkan untuk sekadar merangkai buah fikiran yang berlalu lalang di dalam benak penulis, dikarenakan ada suatu lewajiban pekerjaan yang menuntut konsentrasi penuh membuat fokus agak teralihkan untuk beberapa saat, namun alhamdulillah fase tersebut sudah dilewati dengan baik.
Seperti yang kita ketahui bersama, perhatian warga masyarakat Tanah Datar hari ini terpusat kepada gelar perkara kasus Perumda Tuah Sepakat yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Padang, dalam perjalanannya pernyataan dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan membuat kita sedikit terkesima, betapa bobrok nya sistem manajemen di perusahaan milik daerah tersebut.
Sebagai entitas yang membawa nama besar daerah, keberadaannya semestinya menjadi motor penggerak ekonomi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Namun, yang terlihat justru indikasi carut-marut manajemen yang jauh dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Berdasarkan pengalaman penulis di lingkup BUMD selama lebih kurang 12 tahun, masalah utama yang mendasari polemik di Perumda Tuah Sepakat adalah lemahnya sistem kontrol internal, pengelolaan yang cenderung tertutup dan sentralistik seringkali menjadi celah bagi pengambilan keputusan yang tidak transparan.
Ketika sebuah badan usaha milik daerah kehilangan integritas dalam prosedur operasional standarnya, maka yang terjadi bukan lagi optimalisasi aset, melainkan pemborosan sumber daya yang berujung pada kerugian publik.
Satu pertanyaan mendasar bagi penulis yang rasa-rasanya pantas untuk dijawab, Apakah setiap rupiah yang keluar dan masuk dari rekenig perusahaan tercatat secara akurat dan jujur dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan?, lalu apakah dewan pengawas bahkan mungkin KPM sudah melakukan Verifikasi terhadap setiap laporan tersebut ?.
Transparansi bukan sekadar angka di atas kertas. Jika LPJ tahunan hanya menjadi formalitas administratif tanpa rincian transaksi yang dapat diverifikasi, maka dokumen tersebut hanyalah alat untuk menutupi praktik yang tidak efisien. Publik berhak tahu apakah setiap pengeluaran telah melalui mekanisme pengadaan yang benar atau hanya sekadar upaya menghabiskan anggaran dengan alasan kegiatan operasional.
Atau anomali lain seperti manipulasi speciment yang dilakukan oleh saudara tersangka, dengan memakai nama dan tanda tangan fiktif, apakah tidak menjadi sorotan bagi pengawas?, bukankah rapat tahunan harusnya menjadi moment untuk memastikan siapa saja unsur pegawai yang di gaji oleh perusahaan saat itu melalui absensi rutin misalnya?.
Idealnya, dewan pengawas berfungsi sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip kepatutan.
Jika kita merujuk pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap BUMD diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola yang baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
jika terjadi indikasi penyimpangan dalam satu periode (tahun), namun tidak ada tindakan korektif yang tegas, bahkan cenderung dibiarkan, maka pembiaran terhadap tata kelola yang salah adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan oleh daerah yang juga bersifat konstitusional.
Pengawasan yang hanya bersifat seremonial tanpa adanya audit investigatif yang mendalam terhadap alur transaksi hanya akan melanggengkan praktik manipulatif di lingkup peusahaan.
Akhirnya penulis ingin menutup tulisan ini dengan kesimpulan bahwa jika institusi ini ingin kembali mendapatkan kepercayaan publik, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan harga mati. Jangan sampai “Tuah” yang diharapkan membawa kemaslahatan, justru berubah menjadi beban yang membelenggu keuangan daerah. Publik akan terus mengawasi, karena pada akhirnya, setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat, sesuai dengan porsinya masing-masing. (Red)





