PolitikSumatera BaratTanah DatarTopik Terkini

​”Hak Diam: Perisai Hukum Di Tengah Badai Preseden.

Oleh : Koko Priemajaya

(Pemerhati sosial dan politik)

Dalam dinamika politik dan hukum di negeri ini, pemanggilan seorang pejabat publik ( dalam hal ini anggota DPRD ) oleh aparat penegak hukum sering kali memicu gelombang spekulasi. Namun, kita perlu mendudukkan perkara ini pada porsi yang tepat agar tidak terjebak dalam penghakiman massa yang prematur.

​Seiring berlakunya KUHAP Baru per 2 Januari 2026, perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses hukum semakin dipertegas. Salah satu poin krusial adalah hak seorang terperiksa untuk diam atau tidak memberikan keterangan kepada publik/media saat proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini bukan bentuk ketidakterbukaan, melainkan pengejawantahan dari Asas Praduga Tak Bersalah. Memberikan ruang bagi pejabat untuk fokus pada proses hukum adalah bagian dari upaya menjaga integritas peradilan itu sendiri.

​Perlu dipahami bahwa dipanggilnya seorang pejabat publik dalam sebuah kasus hukum adalah hal yang biasa dalam sistem demokrasi yang sehat. Pemanggilan bukanlah vonis, melainkan mekanisme klarifikasi. Sebagai warga negara yang patuh, memenuhi panggilan penegak hukum adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

​Di sisi lain kita memahami, karena seorang anggota DPRD adalah produk partai, maka sebuah partai politik memikul tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar urusan administrasi, yakni tanggung jawab moral kepada rakyat. Untuk menjaga kepercayaan publik, sudah seharusnya sebuah partai mulai mengambil langkah-langkah pertimbangan strategis demi menyelamatkan marwah partai.

​Partai tidak boleh membiarkan diri mereka terseret dalam pusaran opini negatif yang berkepanjangan. Mengambil sikap yang tegas dan terukur sejak dini adalah kunci agar partai terlepas dari preseden buruk di mata masyarakat.

Menjaga marwah berarti berani membedakan antara kepentingan personal individu dengan integritas institusi partai. Langkah penyelamatan ini penting agar partai tetap menjadi wadah perjuangan yang bersih dan terpercaya di mata konstituen.

​Menyikapi perkembangan situasi hukum terkait sebuah kasus korupsi, sebuah partai memang sudah seharusnya berdiri pada garis yang jelas. Yakni menghormati sepenuhnya setiap proses hukum yang sedang berjalan, Namun persoalan preseden adalah merupakan persoalan jangka panjang bagi sebuah partai.

​Meskipun secara substantif, kita harus jernih melihat fakta hukum yang ada, bahwa siapapun figur yang telah telah ditetapkan sebagai tersangka, artinya itulah kepastian hukum yang ada saat ini, Di luar fakta tersebut, segala bentuk opini yang berkembang biarlah diuji dalam proses pembuktian di persidangan nanti.

​Pada akhirnya, political will untuk menciptakan pemerintahan yang bersih harus berjalan beriringan dengan kepatuhan prosedur. Keadilan hanya bisa lahir dari fakta-fakta hukum. Namun menjaga marwah dan martabat institusi sebuah partai agar keluar dari perputaran badai juga sangat penting, agar demokrasi di Tanah Datar tetap tumbuh di atas fondasi etika dan hukum yang kuat.

Bukittinggi, 31 Januari 2026

Back to top button