Kejari Padangsidimpuan Diminta Periksa Bantuan Dana Hibah Pemko Padangsidimpuan Ke Organisasi

Padangsidimpuan, Jelajahindo.com –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, S.H., M.H diminta periksa bantuan dana hibah Pemkot Padangsidimpuan kepada organisasi. Pasalnya, pemberian bantuan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Selain itu, pemberian bantuan dana hibah kepada organisasi pada tahun 2024 diduga sebagian besar syarat dengan kepentingan untuk pemilihan kepala daerah. Apalagi lagi pada tahun ini diduga terjadi lonjakan anggaran dana hibah dan bansos.
Profil-profil organisasi penerima dana hibah tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan merupakan balas jasa para pejabat publik. Sedangkan tahun anggaran 2024 organisasi penerima hibah diduga untuk kepentingan Pemilukada, ucap Divisi Monitoring LSM Trisakti Burhanuddin Hutasuhut. Kamis (11/7/2024)
Organisasi penerima hibah di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 ini diduga tanpa evaluasi yang jelas dari Kantor Kesbangpol Kota Padangsidimpuan dalam meloloskan organisasi penerima hibah.
Dana hibah yang digelontorkan Pemko Padangsidimpuan dalam jangka waktu dua tahun terakhir diduga dijadikan lahan korupsi oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat. Modus yang dilakukan oleh organisasi penerima hibah dengan membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fiktif.
Informasi yang dihimpun dilapangan, organisasi penerima dana hibah dari Pemko Padangsidimpuan pada tahun 2023 disinyalir sebagai besar membuat LPJ fiktif. Tidak jauh beda dengan alur permainan organisasi penerima hibah pada tahun 2024. Seperti, adanya dugaan cash back kepada pejabat perantara melobi anggaran yang diterima oleh organisasi.
“Semakin besar dana hibah yang diterima organisasi, semakin besar cash back yang harus diberikan”.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah diduga dikerjakan oleh salah-seorang oknum di kantor Kesbangpol. Hingga adanya dugaan setoran yang tidak memiliki dasar hukum. “Laporan pertanggungjawaban dana hibah diduga ditukangi sehingga yang diterima organisasi tidak utuh”.
Celah penyimpangan dana hibah tidak lepas dari Kantor Kesbangpol Kota Padangsidimpuan. Sebagai dinas teknis, seharusnya melakukan survei terhadap organisasi yang mengajukan proposal dana hibah. Mulai dari keberadaan kantor dan lain-lain. “Jangan hanya sebatas kelengkapan administrasi yang dilakukan”.
Berdasarkan Permendagri nomor 13 Tahun 2018 pemberian dana hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan. Kemudian, memberi manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan.
Kaban Kesbangpol Kota Padangsidimpuan M Erwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp tidak tanggapan walaupun sudah ada tanda garis centang dua berwarna biru. (Tim)





