Kapolsek Indralaya Laksanakan Mitigasi Karhutla di Desa Palemraya, Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Guna mencegah meluasnya titik api serta menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H bersama jajaran personil melaksanakan kegiatan mitigasi dan pengecekan langsung ke lapangan (ground check) pada titik yang terindikasi menjadi lokasi hotspot.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Mei 2026, sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di wilayah Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan koordinat lokasi -3.187796, 104.692513.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, ditemukan lahan seluas ± 0,1 hektar yang merupakan kebun cabai milik warga dengan jenis tanah mineral, yang sebelumnya terbakar. Saat tim tiba di lokasi, kondisi api sudah dalam keadaan padam. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim survei yang diturunkan berjumlah 3 orang personil Polri yang didampingi oleh 2 orang warga setempat.

Dari keterangan di lapangan, diketahui bahwa kebakaran tersebut bermula dari kebiasaan warga yang masih menggunakan cara bakar untuk membuka lahan atau membersihkan kebun. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian langsung memberikan teguran keras serta himbauan kepada warga agar menghentikan kebiasaan tersebut demi mencegah kebakaran yang lebih besar dan meluas ke area sekitar. Berkat pendekatan dan imbauan tersebut, warga bersedia menghentikan pembakaran dan api tidak merambat ke lokasi lain.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H mengatakan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan faktor utama penyebab kebakaran yang sangat berisiko, terutama saat kondisi cuaca sedang kering. Menurutnya, pihak kepolisian tidak hanya sekadar memadamkan api, namun juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi yang mengancam perbuatan tersebut.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Di Desa Palemraya ini kita temukan ada lahan yang terbakar akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar. Meskipun luasnya kecil dan sudah padam, hal ini tetap menjadi perhatian serius kami karena sangat berbahaya jika dibiarkan menjadi kebiasaan. Kami tegaskan kepada warga, hentikan cara bakar. Selain merugikan lingkungan dan kesehatan, perbuatan ini juga melanggar aturan hukum. Kami akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pemahaman agar warga beralih ke cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga berharap masyarakat semakin sadar dan paham akan bahaya kebakaran lahan, serta bersedia meninggalkan cara bakar dalam pengolahan lahan. Ia juga berharap sinergitas antara kepolisian dan warga semakin kuat untuk menjaga wilayah Indralaya Utara tetap aman dari ancaman Karhutla.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat memahami risiko besar dari pembakaran lahan dan mulai meninggalkan cara tersebut. Mari kita jaga lingkungan kita agar bebas dari asap dan api, demi kesehatan bersama dan kelestarian alam. Kami juga berharap kesadaran warga semakin meningkat, sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian atau kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Keamanan dan kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua,” harapnya.





