Kapolsek Rantau Alai Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Supervisi Hukum dari Bidkum Polda Sumsel di Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Kapolsek Rantau Alai AKP Suparna mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum dan Supervisi Hukum yang dilaksanakan oleh Bidkum Polda Sumsel kepada personil Polres Ogan Ilir, Polrestabes Palembang dan Polres OKI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Aula Tunggal Penaluan Polres Ogan Ilir.
Acara Penyuluhan Hukum dibuka Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Adriansyah, SH, MH, dan dari Polres Ogan Ilir diikuti oleh Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek dan Para Kanit serta Penyidik Pembantu.
Dan untuk peserta dari Polrestabes Palembang dan Polres OKI juga dihadiri para penyidik dan penyidik pembantu dari masing-masing Polres. Adapun jumlah personil yang mengikuti Sosialisasi Hukum sekira 80 personil.
Adapun pemberi materi hukum dalam kegiatan tersebut yaitu Kasubsi Bankum Bidkum Polda Sumsel Kompol Dr. m. Ihsan, SS, SH, MH, yang mana sesudah memberikan materi hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta yang mengikuti Luhkum.
Untuk materi penyuluhan hukum dalam kegiatan tersebut yaitu, UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam penyelidikan dan penyidikan Pidana.
Kegiatan berjalan lancar dan peserta Luhkum antusias mendengarkan pemateri dan sesudah itu peserta mengajukan pertanyaan, kemudian dijawab kembali oleh pemberi materi Luhkum, dan kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 WIB.





