Kerugian Negara Ratusan Juta, Kadinkes Ogan Ilir : Itu Ranah Hukum Kami Tak Mengerti

Ogan Ilir, Jelajahindo.com – Pada Tahun 2023, Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kesehatan telah merealisasikan pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan Gedung dan Bangunan melalui Anggaran Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal sebesar Rp 5,150,000,000 (LHP BPK).
Diketahui, alokasi anggaran tersebut digukana untuk Rahablitasi Puskesmas Rantau Panjang, Puskes Muara Kuang dan Pembangunan Pagar Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada pun anggaran untuk Puskesmas Rantau Panjang senilai Rp 1 Milyar, Puskesmas Muara Kuang senilai Rp 2,7 Milyar dan pembangunan Pagar IFK senilai Rp 1,3 Milyar.
Dari ketiga paket ada kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 385.171.377.96. berikut rincian : Rehab Puskesmas Rantau Panjang senilai Rp 124,325.000, Rehab Puskesmas Muara Kuang senilai Rp 226.611.000,- Pembangunan Pagar IFK senilai Rp 34,234,000,-
Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, pernah mengatakan pihaknya telah membuat perjanjian dengan para pihak terkait dalam hal ini pihak ketiga.
“Iyo sudah ado surat perjanjian degan bapak pihak ketiga akan mengembalikan sesuai temuan baik denda pekerjaan dan volume,” kata dia melalui chat WhatsApp.
Dia menjelaskan kalau pengembalian kerugian negara tengah berproses dan telah melakukan penyetoran ke kas daerah.
“Untuk pekerjaan Puskes Rantau Panjang sudah setor ke kas daerah. Yang belum pagar IFK dan Puskes Muara Kuang karena dalam proses di BPKAD,” tukasnya.
Di tanya prihal pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. dikatakannya tidak mengerti terkait undang undang nomor 31 Tahun 1999.
“Kalau dari ranah hukum kami dak ngerti pak,tp kami hanya menyelesaikan hasil temuan BPK dengan pihak ketiga,” tukas dia.
Dihimpun, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 4 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. (Ril)





