Sumatera BaratTanah Datar

Masihkah : Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah?

Oleh : Koko Priemajaya, S.Hum (Pemerhati Masyarakat)

Rencana prosesi adat malewakan gala di Balai Sigamak-Gamak, Hulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, yang melibatkan warga beragama Hindu bernama Tukiran—dengan gelar Datuk Bandaro Putiah—telah memicu diskursus hangat di tengah masyarakat. Perdebatan ini bukan sekadar soal polemik administratif atau teknis acara, melainkan menyentuh fondasi paling sakral dari identitas masyarakat Minangkabau itu sendiri: filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS–SBK).

Judul yang penulis ambil tentu saja bukan sekadar permainan kata, melainkan sebuah pertanyaan retoris yang menggelitik sekaligus menguji nalar publik, bagaimana mungkin sebuah tatanan adat yang lahir dari rahim Islam hendak disandingkan dengan keyakinan lain?

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi falsafah leluhur, kita memahami bahwa adat Minangkabau dan agama Islam adalah dua hal yang menyatu bagaikan roh dan jasad. Seperti yang ditegaskan oleh Ketua Umum BAKOR KAN Sumbar, Basrizal Dt. Panghulu Basa, bahwa falsafah ABS–SBK tergolong sebagai Adat Nan Babuhua Mati—ketentuan mutlak yang tidak boleh diubah atau digeser oleh siapa pun.

Dalam tradisi adat kita, syarat mutlak bagi seseorang untuk masuk ke dalam struktur persukuan dan memegang gelar adat berkaitan erat dengan keislaman, karena hukum adat bersumber dari syariat Islam dan Al-Qur’an.

Oleh karena itu, reaksi keras dari tokoh masyarakat, maupun tokoh lembaga adat sangat beralasan. Ini bukan soal sentimen terhadap individu tertentu, melainkan bentuk penjagaan agar tatanan adat tidak “dialiah urang lalu, cupak dituka urang mangaleh”. Ketika ada prosesi adat yang melibatkan pihak non-Muslim—terlebih diresmikan di balai adat yang merupakan fasilitas komunal milik kaum—maka dikhawatirkan akan mencederai marwah, menimbulkan keresahan, serta memicu kegaduhan di tengah anak nagari.

Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat perlu menyikapi persoalan ini dengan bijak namun tegas, guna menghindari konflik sosial dan menjaga harmoni di Luak Limapuluh.

Demikian pula dengan Balai adat harus dikembalikan pada fungsinya sebagai pusat musyawarah kaum yang diatur oleh limbago adat yang sah, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan adat.

Pada akhirnya, menjaga kemurnian adat Minangkabau bukanlah tugas segelintir orang saja, melainkan tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tatanan adat agar tetap berada di jalur yang benar, selaras dengan syariat, dan bermartabat di tanah kelahiran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Back to top button