NasionalPemerintahanPolitikTopik Terkini

Mulai 1 Mei 2024, Berlaku Regulasi Baru bagi PNS, PPPK, dan Tenaga Honorer

Nasional, Jelajahindo.comRegulasi baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer mulai berlaku per 1 Mei 2024. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas, PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan memiliki aspek yang lebih implementatif dan transformatif dengan beberapa perubahan.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” jelas Azwar Anas seperti dilansir dari laman resmi KemenPAN RB.

Jika PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terbit pada 30 April 2024, maka mulai tanggal 1 Mei 2024, PNS dan PPPK akan menjalankan semua aturan yang terkandung dalam UU ASN tersebut.

Sebelumnya, dalam Pasal 68 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut dimulai setelah 6 bulan ditetapkan. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sendiri diundangkan pada 31 Oktober 2023, yang berarti batas maksimal 6 bulan adalah 30 April 2024.

Fokus utama adalah penyamaan status antara PNS dan PPPK dalam beberapa aspek mulai 1 Mei 2024 setelah PP Turunan UU ASN ini diterapkan. Selanjutnya, tenaga honorer di sektor pemerintahan akan dihapus dalam rangka penataan pegawai non-ASN.

Pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Pasal 72 menyamakan status PNS pusat dan daerah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, tunjangan dan pensiun juga akan disamakan antara PNS dan PPPK menurut ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Adapun tenaga honorer di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi PPPK melalui seleksi Calon ASN (CASN) 2024 yang akan digelar pada bulan Mei 2024. Penataan tenaga honorer di instansi pemerintah akan diatur secara rinci dalam PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Semua aturan terkait PNS, PPPK, dan tenaga honorer akan dijelaskan secara rinci setelah PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terbit pada 30 April 2024.

Penulis : Redaksi
Back to top button