Pemkab Ogan Ilir Sinergi dengan Kejari OI, Kejar Potensi Pajak BPHTB Dua Perusahaan Besar

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menunjukkan langkah serius dan tegas dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergali secara maksimal. Salah satu sektor yang kini menjadi fokus utama adalah penagihan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di mana terdapat dua perusahaan besar di wilayah ini yang dinilai masih memiliki kewajiban pembayaran pajak yang belum terselesaikan.
Upaya strategis ini dibahas dalam pertemuan terpadu yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Arief Syafrianto, S.H., M.H.
Fokus utama dari pertemuan ini adalah pembahasan dan penguatan langkah penagihan pajak BPHTB terhadap dua perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir, yakni PT BSP dan PTPN 1 Regional 7 PG Cintamanis. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, kedua perusahaan tersebut masih memiliki potensi kewajiban pajak yang cukup besar namun hingga saat ini belum dituntaskan pembayarannya kepada kas daerah.
Keterlibatan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam proses ini bukan tanpa alasan. Selain berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dan penuntut umum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Peran ini sangat krusial untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam proses penagihan potensi penerimaan pajak daerah agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir Hj. Merry Darmawati, S.Sos., M.Si. memaparkan secara rinci data, rincian perhitungan, serta kronologi terkait potensi penerimaan BPHTB yang masih mengambang dari kedua perusahaan tersebut. Pemaparan ini disampaikan di hadapan jajaran pimpinan Kejari Ogan Ilir dan unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Turut hadir menyaksikan dan mendampingi pertemuan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si., Kabag Hukum Imtihana, S.H., M.Si., Staf Khusus Bupati, serta unsur pimpinan dari Kejari Ogan Ilir yang meliputi Kasi Pidsus Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., Kasi Datun Ari Dodi Wijaya, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti Julia Rachman, S.H., beserta sejumlah staf terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Arief Syafrianto, dalam arahannya menegaskan komitmen pihaknya untuk segera bergerak. Ia menyatakan akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan sejumlah pihak terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan kewajiban pajak tersebut. Koordinasi tersebut antara lain akan melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta manajemen dari perusahaan yang bersangkutan.
“Langkah ini penting dilakukan agar potensi penerimaan daerah yang selama ini belum masuk dapat segera dioptimalkan. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir. Kami akan memfasilitasi dan mendampingi pemerintah daerah sesuai kewenangan kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, agar segala proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Arief Syafrianto.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menekankan bahwa peningkatan PAD menjadi prioritas utama pemerintah daerah, mengingat kebutuhan pembangunan di berbagai sektor terus meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, tidak ada lagi toleransi bagi potensi penerimaan daerah yang mengendap tanpa kejelasan.
“Seluruh potensi penerimaan daerah harus kita dorong agar dapat direalisasikan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin lagi ada celah atau kewajiban yang tertunda. Sinergi kuat antara Pemkab dan Kejari ini adalah sinyal tegas bahwa kami serius menata pendapatan daerah. Kami berharap keterlibatan Kejaksaan dapat memperkuat posisi pemerintah dalam menuntaskan kewajiban pajak perusahaan, sehingga hak-hak daerah dapat terpenuhi dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir,” pungkas H. Ardani.
Langkah strategis ini dinilai sebagai tonggak penting dalam reformasi pengelolaan keuangan daerah, di mana pemerintah bertekad memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah dapat masuk ke kas negara dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan Ogan Ilir.





