UMP 2025 di Umumkan November Mendatang, Kemnaker Singgung Soal Kenaikan Upah!!

Jakarta, Jelajahindo.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 rencananya akan diumumkan pada Bulan November mendatang, tepatnya pada tanggal 24/11/2024 nanti. Belum ada keterangan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kalau nominal UMP 2025 akan alami kenaikan atau penurunan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kalau saat ini pihak Kemnaker belum bisa memberikan informasi signifikan terkait apakah akan ada keputusan naik atau tidaknya nominal UMP per Tahun 2025 ini.
“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” kata Indah ketika ditemui sejumlah media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 22/10/2024.
Selain itu, Indah juga menyebutkan kalau ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan terkait rumus perhitungan dari UMP itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. Dewan pengupahan nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35,” ungkapnya.
Di sisi lain, Indah juga mengakui kalau memang terdapat perbedaan antara keinginan dari pihak pengusaha maupun pekerja. Dirinya meyakini akan ada titik terang dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menaker yang baru.
“Beda mau pengusaha dan maunya pekerja, tetapi insyaallah dari Pak Menteri,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kalau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh serta berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.
Aksi ini diketahui akan diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek membawa dua tuntutan utama. Pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%, dan Kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh.
Lanjutnya, “Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan,” tukas Said Iqbal.
Penulis : Redaksi





