Tanah DatarTopik Terkini

Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu!

Terduga Penyalahguna Dibekuk Resnarkoba Tanah Datar di Pinggir Jalan.

Jelajahindo.com, Tanah Datar – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanah Datar, kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, golongan I jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial FF (49), merupakan salah seorang warga asal Kecamatan Sungai Tarab. Ada pun, FF berhasil diamankan oleh Tim pada Jumat 02 Februari 2024. Tepatnya dipingggir Jalan Raya, Sungai Tarab, Tanah Datar.

Hal tersebut, sebagaimana yang dusampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Desneri, S.H., M.H.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang di duga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu,” kata Kasat.

Lanjut, “Terduga pelaku berinisial FF berhasil kami amankan padah hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar,” sambung AKP Desneri.

Di samping itu, Desneri juga menjelaskan bila penangkapan terduga FF, dilaksanakan berdasarkan informasi yang telah pihak Polres Tanah Datar peroleh sebelumnya. Yang kemudian, dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” tambahnya.

Lantas, setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Sungai Tarab.

Kemudian, setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Back to top button