Pelaku Curanmor yang Viral di Desa Ulakkerbau Baru Berhasil Ditangkap Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral di Desa Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelakunya, Arafik alias Syafik, 38 tahun, warga Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Provinsi Banten, yang bertempat tinggal di Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Agus Akbar , SH atau yang lebih dikenal dengan Agus Tembak, pada Jumat, 30 Januari 2026 pada pukul 16.00 WIB.
Menurut Agus Tembak, penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota Polsek Tanjung Raja yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Penyandingan.
“Setelah dipastikan kebenarannya, lalu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya, malam tadi,” terangnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun 2011 dengan Nomor Polisi BG 6973 TW.
Pencurian sepeda motor tersebut, dilakukan pelaku pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 08.45 WIB di Desa Ulak Kerbau Baru, Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Modus operandinya, pelaku menemui korbannya Hendri, 40 tahun, dirumahnya di Dusun III RT 05 Desa Ulak Kerbau Baru, untuk meminta diantarkan ke rumah saudaranya.
Korban pun mengantar pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, milik ayahnya, Salahuddin Kohar.
Di tengah jalan, korban berhenti untuk membeli rokok dan meminta pelaku menunggu. Ketika korban hendak kembali ke motor, korban melihat pelaku telah memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
“Setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut. Ketika pelaku melarikan sepeda motor korban, terekam CCTV. Korban pun melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Raja,” tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku, bahwa sepeda motor tersebut digadaikannya seharga Rp 900.000. Yang mana, uangnya digunakan pelaku untuk membayar utang dan belanja.
“Untuk penadahnya sudah melarikan diri,” tutupnya.





