Boltim

Praktik Jual-Beli Ijazah di Lingkungan SKB Jadi Sorotan Publik Tiga Aparat Desa Kotabunan Selatan Diduga Beli Ijazah Seharga Rp1,5 Juta

BOLTIM Sulawesi Utara — Praktik dugaan jual-beli ijazah di lingkungan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tiga aparat Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, diduga telah membeli ijazah dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per lembar.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana aparat desa tersebut tiba-tiba memiliki ijazah paket C, padahal sebelumnya tidak tercatat mengikuti proses pembelajaran dan ujian secara resmi di SKB. Keterangan yang diterima menyebutkan bahwa setiap lembar ijazah tersebut diduga diperoleh dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta.

“Kami heran, bagaimana bisa mereka tiba-tiba punya ijazah, Tidak pernah terlihat mengikuti ujian, tidak pernah terlihat belajar. Tapi tiba-tiba ijazahnya sudah ada. Dan kabarnya itu dibeli dengan harga Rp1,5 juta. Kalau ini benar, ini sangat meresahkan,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dugaan ini mengarahkan sorotan publik kepada pengelolaan dan pengawasan di lingkungan SKB Boltim. Masyarakat mempertanyakan siapa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut, bagaimana proses penerbitan ijazah bisa diakses melalui transaksi uang, dan mengapa tidak ada pengawasan yang mencegah hal ini terjadi.

“Ijazah adalah bukti sah pendidikan, bukan barang dagangan yang bisa dibeli dengan uang. Kalau benar ada jual-beli di lingkungan SKB, maka ini pelanggaran berat yang harus ditindak tegas. Ini merusak sistem pendidikan dan menindas mereka yang berjuang belajar dengan jujur,” tegas warga.

Warga Desa Kotabunan Selatan dan masyarakat Boltim secara luas kini mendesak pihak berwenang, mulai dari Dinas Pendidikan, hingga kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik ini. Masyarakat meminta agar dipastikan.

Apakah benar ada transaksi jual-beli ijazah seharga Rp1,5 juta

Siapa pihak yang menjual dan menerbitkan ijazah tersebut.

Apakah ijazah yang dimiliki ketiga aparat desa itu sah secara hukum.

“Kami tidak menuduh tanpa alasan. Tapi informasi ini sudah menyebar luas dan menjadi pembicaraan warga. Pihak berwenang harus segera turun tangan, periksa kebenarannya, dan proses siapa pun yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan ijazah sah diperjualbelikan seperti barang biasa,” pungkas warga.

(Andry)

Tinggalkan Balasan

Back to top button