Sinergi Cegah Karhutla, Polsek Tanjung Raja dan Tim Gabungan Patroli ke Desa Kerinjing

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Forkopimcam Tanjung Raja bersama Tiga Pilar Desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan melaksanakan patroli pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, khususnya di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir dalam rangka meningkatkan langkah pencegahan dan mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Patroli dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. bersama Camat Tanjung Raja. Dalam kegiatan tersebut turut dilibatkan unsur Tiga Pilar Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta personel BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Adapun sasaran patroli menyasar sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi terjadinya Karhutla. Desa Kerinjing menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian tim gabungan dalam kegiatan pencegahan tersebut.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kondisi lahan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Melalui Bhabinkamtibmas, Kapolsek Tanjung Raja mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, meskipun dilakukan dalam skala kecil.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar sampah maupun sisa tanaman di lahan secara sembarangan. Selain itu, warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang terdapat semak belukar atau lahan kering, karena dapat menjadi sumber munculnya api dan berpotensi merambat hingga menyebabkan kebakaran lebih luas.
Petugas juga menyampaikan kepada masyarakat mengenai adanya ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran yang menyebabkan terjadinya Karhutla. Penegakan hukum tersebut berlaku terhadap pelaku secara individu maupun pihak korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. mengatakan, kegiatan patroli gabungan merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla, sekaligus mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat maupun pemerintah, tetapi membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting. Apabila melihat adanya potensi kebakaran atau munculnya titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” lanjutnya.
Kapolsek berharap melalui patroli secara rutin dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kesadaran warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan dapat semakin meningkat. Dengan demikian, potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja dapat diminimalisir.
Dari hasil pelaksanaan patroli gabungan, petugas memastikan tidak ditemukan adanya titik api sepanjang rute yang dilalui tim. Kondisi wilayah yang menjadi sasaran patroli terpantau aman dan kondusif.
Kegiatan patroli gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Upaya pencegahan melalui patroli gabungan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada wilayah yang memiliki potensi terjadinya Karhutla, sehingga lingkungan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Raja tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.





