BolmutHukum & KriminalSulawesi UtaraTopik Terkini

SP2HP Terbaru Ungkap Penyitaan Dokumen dalam Kasus Ijazah Paket C Aleg Bolmut

Jelajahindo.com, Boltara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulut menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C yang melibatkan anggota DPRD terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dokumen bernomor B/28/III/RES.5/2026/Dit Reskrimsus yang bertanggal 3 Maret 2026 mengindikasikan perkembangan signifikan dengan dugaan telah dilakukannya penyitaan barang bukti krusial.

Kasus yang kini memasuki fase kritis ini pertama kali dilaporkan sejak 2024 di Polres Bolmut, kemudian mengalami eskalasi ke Polda Sulut setelah Gelar Perkara Khusus menunjukkan kompleksitas yang memerlukan penyidikan tingkat regional. Status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada September 2025, menandakan adanya bukti awal yang cukup kuat untuk mengarahkan proses ke tahap formal pembuktian hukum.

Dalam SP2HP terbaru, penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulut mengonfirmasi telah memeriksa minimal 11 orang saksi dengan berbagai latar belakang dari petugas administrasi sekolah, penyelenggara ujian paket C, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen akademik. Lebih krusial, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga menjadi barang bukti utama, termasuk potensi ijazah asli, transkrip nilai, dan korespondensi terkait proses kelulusan.

Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinl Mokodompis, mengungkapkan bahwa surat tersebut juga menyebutkan adanya empat pihak tambahan yang masih dalam proses koordinasi intensif dengan penyidik. “Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini lebih luas dari perkiraan awal. Penyidik tampaknya sedang mengungkap modus operandi sistematis,” analisis Rheinl.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan dokumen akademik dan pemalsuan ijazah. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda substansial, mengingat integritas sistem pendidikan nasional menjadi objek hukum yang dilindungi.

Dengan proses penyidikan yang telah berjalan hampir enam bulan sejak eskalasi ke Polda Sulut, LSM Galaksi Sulut menekankan urgensi penuntasan kasus ini. Rheinl Mokodompis menyoroti bahwa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, mengingat yang bersangkutan telah terpilih sebagai wakil rakyat.

“Kami memahami bahwa penyidikan memerlukan ketelitian. Namun, keadilan yang terlambat adalah keadilan yang dipreteli. Masyarakat berhak mengetahui apakah mereka diwakili oleh individu dengan kualifikasi akademik yang sah atau hasil rekayasa,” tegas Rheinal.

Polda Sulut, melalui Direktorat Reskrimsus, diketahui masih melakukan pendalaman alat bukti dengan pendekatan multi-aspek: verifikasi forensik dokumen, korelasi timeline peristiwa, dan pemetaan keterlibatan pihak eksternal. Langkah ini diperlukan untuk memastikan berkas perkara memenuhi standar pembuktian yang dapat bertahan dalam persidangan.

Kasus ijazah Paket C Bolmut menjadi cerminan problematik yang lebih luas dalam politik Indonesia—fenomena kandidat dengan kredensial akademik yang diragukan. Keberhasilan atau kegagalan penuntasan kasus ini akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di daerah lain, sekaligus menguji komitmen penegak hukum dalam melindungi integritas sistem pendidikan nasional.

Penulis : Tim/Redaksi
Back to top button