Waduh! Camat Muara Kuang Dilaporkan ke Inspektorat, Kasus Apakah?

INDRALAYA, Jelajahindo.com – Camat Muara Kuang, Muhammad Alfian dilaporkan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dilaporkanya Camat Muara Kuang tersebut diduga melanggar kode etik karena mengeluarkan surat rekomendasi terhadap pemecatan tiga perangkat Desa Srikembang, kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Didampingi pengacaranya Defi Iskandar dua dari tiga perangakat Desa Srikembang yang di pecat melapor ke Infektorat tersebut sekitar pukul 10.00 Wib guna. Jumat, 14 Juni 2024
“Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara camat, Kepala Desa dan perangkat Desa Srikembang. Saat itu, camat Muara Kuang Muhammad Alpian menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan rekomendasi dengan alasan tidak memenuhi syarat pemberhentian,”ungkap Defi usai melapor di Infektorat. Jumat, 14 Juni 2024.
Pernyataan camat itu, katanya diperkuat dengan bukti rekaman yang dimiliki klienya. Namun, katanya 13 hari kemudian usai dilakuakan mediasi camat Muara Kuang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap kliennya yakni Suprianto selaku kaur pemerintahan dan Sutikno selaku kaur keuangan.
“Sebenarnya ada tiga yang di berhentikan namun hanya dua yang melapor,” katanya.
Menurut Defi, rekomendasi itu dikeluarkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dengan kliennya terkait apa kesalahan yang dilakukan sehingga kilenya di berhentikan.
“Dalam hal ini kami menduga ada penyalahgunaan wewenang. Antara camat dan kades srikembang diduga ada upaya KKN,” katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir Ibnu Hardi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan terlebih dahulu melakuakan telaah terhadap laporan dimaksud.
“Laporanya sudah di terima namun terlebih dahulu kami akan melakuakan telaah terhadap apa yang dilaporkan,” kata dia.
Sementara Camat Muara Kuang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa rekomendasi itu dikeluarkan karena perangkat Desa Srikembang tersebut telah menyalahi aturan memihak kesalah satu calon pada Pilkades 2022 lalu.
“Dalam perda tentang Desa dan Kelurahan Nomor 6 thn 2021
pasal 133 ayat 1 huruf i yang berbunyi perangkat desa dilarang Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah atau pemilihan kepala desa,” tegas dia seraya mengatakan hal tersebut berdasarkan laporan Kades Srikembang Evan Nur Adi.
Lebih lanjut Alfian mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Dalam putusanya PTUN tekah memenangkan pihak Kades Srikembang.
“Kasus itu sudah berproses di PTUN. Dalam keputusanya memenangkan pihak Kades Srikembang,” ungkapnya.(Hap)





