Topik Terkini

Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Tanjung Raja Serahkan Berkas dan Tersangka Penggelapan ke Kejari Ogan Ilir

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Polsek Tanjung Raja jajaran Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel telah berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap kasus perkara penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang ditangani oleh kesatuannya.

Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Senin (03/11/2025) sekira pukul 12.00 Wib.

“Hasil penyidikan terhadap kasus perkara penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang dikakukan oleh tersangka Lahman Taribi telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap AKP Zahirin.

Kapolsek Tanjung Raja menambahkan, ini berdasarkan : LP/ B-123/ VIII/ 2025/ Sumsel/ Res OI/ Sek Tanjung Raja tanggal 03 September 2025.


“P21 (pemberitahuan penyidikan sudah lengkap) dengan nomor : B-2272/ L.6.24/ Eoh.1/ 10/ 2025,” pungkas AKP Zahirin.

Back to top button