Rugikan Korban Puluhan Juta, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Curat

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B‑56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 25 Juli 2026. Peristiwa bermula pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Kurnia binti Amirudin (31), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur.
Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi, dan saat kembali mendapati pintu samping terbuka serta dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp16.000.000 telah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Rajawali melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. bersama anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.A. (19), warga Desa Belanti. Di lokasi pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17K warna emas milik korban. Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Tak ada kejahatan yang bisa lepas dari jangkauan hukum, dan kami akan terus bergerak cepat memburu pelaku demi memulihkan hak korban.
“Semoga masyarakat semakin percaya dan bersinergi erat dengan kepolisian, senantiasa meningkatkan kewaspadaan sendiri, serta berani melapor jika melihat hal mencurigakan, sehingga wilayah Tanjung Raja tetap aman dan nyaman bagi semua,” ucap Kapolsek AKP Sondi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Tanjung Raja.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka.
Sementara Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H mengimbau masyarakat senantiasa waspada, pastikan pintu terkunci saat ditinggal, dan segera laporkan jika menjadi korban kejahatan.
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.





