Bikin Geger! Sopir DPRD Kuansing Lolos Jadi P3K, Diduga Pakai Ijazah Palsu
Kacau! Ijazah Palsu Lolos Verifikasi P3K, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Teluk Kuantan – Nama Novendra Andika Putra, sopir pribadi Ketua DPRD Kuantan Singingi, mendadak jadi sorotan publik. Mantan tenaga honorer ini diinfokan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun bukan karena prestasi, melainkan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi yang diterima jelajahindo.com dikabarkan bahwa Novendra diduga hanya lulusan sekolah dasar. Namun, untuk keperluan administrasi seleksi P3K, ia diduga menggunakan ijazah Madrasah Aliyah (MA) yang belakangan diketahui telah dimanipulasi.
Ijazah tersebut tercatat berasal dari MA YPKM Lubuk Jambi, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Madrasah YPKM Lubuk Jambi, Fitria Nurfadilah, dengan tegas membantah bahwa Novendra pernah menjadi siswa di sekolah tersebut.
“Nama atas nama Novendra Andika Putra tidak pernah terdaftar apalagi lulus pada tahun tersebut,” tegas Fitria saat diwawancarai, Sabtu (19/7/2025).
Lebih lanjut, Fitria juga mengungkap adanya kejanggalan pada fisik ijazah yang digunakan Novendra. Ia membandingkannya dengan ijazah resmi yang dikeluarkan pihak sekolah pada tahun yang sama.
“Tulisan pada ijazah Novendra itu saja sudah berbeda, Pak,” ungkap Fitria, menegaskan adanya indikasi kuat bahwa dokumen tersebut palsu.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:
1. Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Pasal 264 KUHP
Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen resmi negara, ancaman pidana meningkat hingga 8 (delapan) tahun penjara.
3. Pasal 266 KUHP
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk menjadikannya sebagai bukti, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dugaan pemalsuan ijazah oleh Novendra ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana dokumen bermasalah seperti itu bisa lolos proses verifikasi seleksi P3K?
Apakah ada pejabat tinggi Kuansing yang sewenang-wenang dan ikut andil dalam upaya kejahatan tersebut?
Jika terbukti ada ikut campur tangan oknum pejabat yang ikut memuluskan proses seleksi Pegawai P3K, sehingga NOVENDRA lolos menjadi pegawai P3K menggunakan ijazah Palsu, maka perbuatan tersebut tergolong sebuah tindak pidana (kejahatan) dan perbuatan melawan hukum.(Abuse of Power)





