Topik Terkini

Buntut Isu Viral Penculikan Anak Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir Intai Akun Facebook Nelly Oktarina Imron!!

Ogan Ilir, Jelajahindo.com Polres Ogan Ilir, melalui pihak Polsek Tanjung Raja, melakukan tindak lanjut dengan adanya isu viral di media sosial terkait dugaan penculikan anak yang dilakukan oleh seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal India, tepatnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Isu Penculikan Anak ini telah beredar luas di platform Facebook dan grup WhatsApp, yang berakibat menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat.

AKBP Bagus suryo Wibowo. S.I.K, Kapolres Kabupaten Ogan ilir, menanggapi adanya penyebaran Isu Viral terkait Penculikan Anak di Tanjung Raja tersebut, langsung mengambil langkah antisipatif, dengan cepat memerintahkan
Kapolsek Tanjung, Raja AKP ZAHIRIN, dan Unit Reskrim dan serta Unit Intelkam untuk mendalami penyebarluasan informasi tersebut. Sekira pukul 22.30 WIB, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan metode patroli hunting, eliciting, serta wawancara terhadap beberapa sumber yang berada di lapangan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa masyarakat memang telah mendengar isu mengenai seorang warga India yang diduga sebagai pelaku hipnotis dan penculikan anak. Namun, hingga saat ini belum ada saksi yang melihat secara langsung aksi yang dituduhkan, dan tidak ada laporan terkait korban penculikan maupun hipnotis yang masuk ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek AKP ZAHIRIN.

Selanjutnya, AKP ZAHIRIN juga menyebutkan bahwa informasi terakhir yang berhasil diperoleh pihaknya, menyebutkan bahwa laki-laki berkewarganegaraan India tersebut diduga sudah tidak berada lagi di wilayah Tanjung Raja dan kini telah berada di wilayah Indralaya. Pihak Polsek Tanjung Raja akan terus memantau situasi dan melakukan pemetaan terhadap isu yang berkembang di masyarakat agar tidak semakin liar dan meresahkan.

Yang menjadi perhatian pihak kepolisian saat ini adalah salah satu akun Facebook bernama Nelly Oktarina Imron, yang diduga kuat menjadi penyebar pertama isu ini di media sosial. Pemilik akun tersebut merupakan warga Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, dan diduga telah menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang jelas, sehingga menggiring opini publik dan memicu ketakutan masyarakat.

“Rencananya, pemilik akun akan dipanggil untuk klarifikasi di Polsek Indralaya, mengingat penyebaran informasi tersebut terjadi di wilayah Indralaya. Kami akan memberikan pemahaman dan edukasi kepada yang bersangkutan mengenai bahaya menyebarkan berita hoax, serta akan menindak tegas sesuai Undang-Undang ITE jika terbukti sengaja menyebarkan informasi palsu,” tegas AKP ZAHIRIN.

Tak berhenti disitu, dalam kesempatan ini, pihak Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihaknya meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta segera melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya kejadian mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Polsek Indralaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir tetap terjaga. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan berita hoax yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman di lingkungan kita,” tukasnya.

Dengan langkah cepat yang diambil oleh Polsek Tanjung Raja, diharapkan isu yang berkembang ini dapat segera diklarifikasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.

Penulis : FA. Mokodompis | Sumber : Polres Ogan Ilir
Back to top button