Topik Terkini

Cegah Musibah Tenggelam, Polsek Rantau Alai Pasang Spanduk Larang Anak Main di Sungai Ogan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Personel Polsek Rantau Alai melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk sekaligus penyampaian himbauan langsung kepada masyarakat Desa Rantau Alai.

Kegiatan ini mengingatkan agar anak‑anak kecil dilarang mandi atau bermain di aliran Sungai Ogan. Langkah preventif ini dilakukan pada Minggu (16/8/2026) guna mencegah terjadinya musibah tenggelam dan kecelakaan air lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan orang tua serta warga akan risiko bahaya arus deras, kedalaman air, maupun kondisi licin di sepanjang aliran sungai. Peringatan visual melalui spanduk diharapkan menjadi pengingat terus‑menerus bagi setiap keluarga untuk menjaga dan mengawasi putra‑putrinya.

Kapolsek Rantau Alai IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H. mengatakan bahwa Sungai Ogan memiliki karakteristik yang berpotensi berbahaya, terutama saat air naik atau arus tak terlihat menguat.

“Banyak kasus kejadian tidak terduga menimpa anak‑anak yang bermain tanpa pengawasan. Kami tidak ingin ada keluarga yang kehilangan buah hatinya karena kelalaian,” tegas Kapolsek IPTU Irfan.

Kapolsek Rantau menghimbau kepada seluruh orang tua dan warga Desa Rantau Alai, tolong awasi anak‑anak Anda dengan ketat. Jangan biarkan mereka bermain atau mandi di pinggir maupun tengah aliran sungai sendirian.

“Wajibkan pendampingan orang tua jika benar‑benar ada keperluan di dekat sungai, dan sampaikan risiko bahaya ini kepada tetangga lainnya,” ungkap IPTU Irfan.

Kapolsek juga berharap agar masyarakat dapat bersinergi dan saling mengingatkan antarwarga demi keamanan bersama.

“Kita ingin wilayah Rantau Alai aman dari musibah, dan setiap anak dapat tumbuh dengan selamat dan bahagia di lingkungan yang terjaga,” tutup Kapolsek IPTU Muhammad Irfan.

Polsek Rantau Alai berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan rutin, pemasangan peringatan di titik rawan, serta mendekatkan pelayanan keamanan demi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Back to top button