Kejati Sulut Hadiri Seminar Hukum Bertajuk Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan

KOTAMOBAGU Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Hadiri seminar hukum bertajuk Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara, diselenggarakan di Aula Hotel Sutan Raja Kotamobagu, (04/08/2026).
Kegiatan ini menghadirkan penyidik, jaksa, unsur Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan pertambangan, serta akademisi untuk mengkaji secara mendalam bagaimana pola penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan yang kerap disertai kerusakan lingkungan yang masif.
Fokus utama dibahas adalah penerapan sanksi kumulatif, menggabungkan penindakan pidana korupsi sekaligus pidana kejahatan lingkungan, sehingga tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan memulihkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem secara utuh.
Kejati Sulut menegaskan bahwa kasus pertambangan ilegal maupun yang melibatkan penyalahgunaan wewenang bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan merampas hak generasi mendatang atas sumber daya alam dan lingkungan yang sehat.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata, melainkan harus memastikan pemulihan total kerugian yang terjadi.
“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian uang negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali secepatnya,” ujar Kejati Sulut dalam seminar tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi langkah menyatukan persepsi seluruh jajaran Kejaksaan di Daerah agar penanganan perkara serupa berjalan selaras, tegas, dan memberikan efek jera, sekaligus menjamin hak masyarakat atas manfaat sumber daya alam dan lingkungan yang lestari.
(Andry)





