Bupati Guhanga Sehan Landjar Angkat Bicara Terkait Dusun Lima Panang, Panang Adalah Eks HGU

BOLTIM Sulawesi Utara — Matan Bupati Guhanga Boltim Sehan Salim Landjar, S.H., angkat bicara menanggapi isu status lahan Panang atau Blok Doub, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Ia menegaskan secara gamblang bahwa lahan tersebut bukan sekadar lahan biasa, melainkan eks Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Onel Lumintang dengan luas hampir 54 hektar, yang masa kontraknya telah berakhir sejak tahun 2010. Sehan mempertanyakan keanehan bagaimana tanah yang jelas milik negara itu bisa diperjualbelikan dan bahkan diterbitkan sertifikat oleh BPN, yang dinilainya merupakan tindakan ilegal memperjualbelikan tanah milik negara.
“Saya tegaskan dengan jelas, Panang atau Blok Doub itu adalah eks HGU atas nama Onel Lumintang, luasnya hampir 54 hektar. Masa berlaku kontrak HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2010. Artinya, sejak saat itu tanah tersebut secara hukum kembali menjadi tanah milik negara. Tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak mana pun,” ujar Sehan Salim Landjar dengan tegas, (20/08/2026).
Yang menjadi sorotan tajam dan keanehan yang disampaikan Sehan adalah: bagaimana mungkin tanah yang statusnya jelas milik negara bisa diperjualbelikan, dan bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain, Padahal secara hukum, setelah masa HGU berakhir, tanah itu kembali ke negara, tidak ada satu orang pun yang berhak menjualnya.
“Ini yang sangat aneh dan harus ditelusuri tuntas. Kalau masa kontrak sudah habis sejak 2010, tanah kembali ke negara. Lalu siapa yang berhak menjual, Atas dasar apa BPN menerbitkan sertifikat baru, Jika transaksi jual-beli dan penerbitan sertifikat itu dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, maka itu jelas tindakan ilegal, memperjualbelikan tanah milik negara,” tegas mantan Bupati Boltim tersebut.
Sebagai sarjana hukum, Sehan menjelaskan bahwa HGU bukanlah hak milik mutlak. Pemegang HGU hanya diberi hak mengelola dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa berakhir, tanah wajib dikembalikan kepada negara.
“HGU itu bukan hak milik. Itu hanya hak pakai untuk jangka waktu tertentu. Sekali masa berakhir, tanah itu milik negara. Tidak ada satu orang pun yang berhak menjualnya. Jika ada yang menjual dan ada yang membeli, itu sama saja memperjualbelikan milik negara. Itu melanggar hukum,” tambahnya.
Sehan meminta agar aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera menelusuri jejak transaksi tersebut, mulai dari siapa yang menjual, atas dasar apa, hingga proses penerbitan sertifikat oleh BPN. Hal ini penting agar tidak terjadi kerugian negara dan masyarakat yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut tidak terus dirugikan.
“Ini harus diperiksa secara transparan dan tuntas. Siapa yang menerbitkan, siapa yang mengesahkan, dan bagaimana prosesnya sampai bisa jadi sertifikat, Jangan sampai ada yang memanfaatkan ketidaktahuan atau memanfaatkan jabatan untuk mengubah status tanah negara demi keuntungan pribadi atau kelompok,” tutupnya.
(Andry)




