Hukum & KriminalKotamobagu

Kasus Mengamuk Bawa Samurai di Kotamobagu Masuki Tahap Lanjutan, Tersangka EY Resmi Ditahan

KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan aksi mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, kini memasuki tahap lanjutan. Pemuda berinisial EY yang sebelumnya diamankan polisi telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Saat di konformasi Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, membenarkan penahanan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya.

Polisi menjelaskan EY berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait dugaan penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Tindakannya dapat dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Peristiwa ini bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, di kawasan Pasar Jajan. Suasana yang semula ramai mendadak berubah mencekam saat EY diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis samurai.

Sejumlah pengunjung dilaporkan panik dan berlarian menyelamatkan diri. Seorang perempuan yang sedang makan di salah satu rumah makan bahkan langsung meninggalkan tempatnya karena ketakutan. Tidak hanya itu, sebuah meja rumah makan dan tempat sampah besar juga menjadi sasaran tebasan senjata tajam tersebut.

Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut.

Polisi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan EY beserta senjata tajam yang diduga dibawanya. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Polisi juga terus mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Perlu diingat, EY tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban pidananya akan ditetapkan melalui proses peradilan yang sah.

(Andry)

Tinggalkan Balasan

Back to top button