Bawa Pisau Saat Mengamuk di Desa Kotadaro I, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Pria 46 Tahun

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan seorang pria berinisial H (46), warga Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin (19/10/2026) malam.
Pria tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau.
Penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam, maupun penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB di depan rumah pria tersebut, tepatnya di Dusun I RT 009, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang.
Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Reskrim dan personel piket Polsek Tanjung Raja menerima informasi mengenai seseorang yang diduga mengamuk dan membawa senjata tajam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pria tersebut membawa pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter, bergagang kayu berwarna cokelat dan dilengkapi sarung kulit berwarna cokelat.
Selanjutnya, pria berinisial H beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.





