Sumatera Barat

Dt. Toembidjo, Hubungan LKAAM dan KAN Harus Berlandaskan Aturan dan Prinsip Adat yang Sebenarnya

PADANG — Polemik terkait hierarki dan kewenangan antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) kembali mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Niniak Mamak dan Penghulu Adat Minangkabau bergelar Dt. Toembidjo menyampaikan pandangan komprehensif agar persoalan tersebut dikembalikan pada prinsip-prinsip adat dan peraturan yang berlaku.

Dt. Toembidjo menegaskan bahwa pembahasan hubungan kedua lembaga tidak dapat disederhanakan hanya dengan klaim siapa yang lebih dahulu berdiri.

“Organisasi yang lebih dahulu berdiri tidak otomatis menjadi atasan dari organisasi yang terbentuk kemudian. Sebaliknya, perbedaan sejarah juga tidak berarti keduanya harus berjalan tanpa koordinasi.” Ucapnya, (12/10/2026).

Sejarah penting untuk menjelaskan asal-usul dan konteks perkembangan kelembagaan. Namun, penentuan kewenangan masa kini tetap harus melalui pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku, dokumen kelembagaan, dan mekanisme yang sah.

Landasan hukum yang jelas telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Nagari, khususnya Pasal 6 yang menetapkan KAN sebagai salah satu unsur kelembagaan nagari — berakar dari Perda Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Untuk memahami persoalan secara mendalam, Dt. Toembidjo mengajak kembali kepada konsepsi Adat Nan Ampek: Adat Nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.

“Sebuah kebiasaan organisasi tidak otomatis menjadi ketentuan adat yang berlaku universal. Sebuah istilah dalam anggaran dasar tidak serta-merta menjadi sumber kewenangan terhadap lembaga lain. Demikian pula, suatu seremoni pengukuhan tidak otomatis membuktikan adanya hubungan struktural antara pihak yang mengukuhkan dan pihak yang dikukuhkan.” Ujarnya.

Adat Minangkabau telah tumbuh jauh sebelum hadirnya berbagai organisasi adat modern. Organisasi adat sejatinya menjadi wadah konsolidasi, pembinaan, dan koordinasi, bukan penentu keberadaan adat itu sendiri.

Terkait penerbitan Surat Keputusan, pelantikan, dan pengukuhan pengurus KAN, Dt. Toembidjo menekankan perbedaan mendasar:

Pelantikan dapat menjadi bagian mekanisme formal apabila ditentukan ketentuan yang berlaku.
​
Pengukuhan dapat berbentuk seremoni atau penghormatan adat yang tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan menetapkan kepengurusan.

“Pertanyaan seperti, Siapa yang berwenang menetapkan pengurus Bagaimana mekanismenya, Apa ketentuan yang berlaku, Apakah ada hasil musyawarah, lebih tepat daripada menetapkan kesimpulan mutlak tanpa memeriksa dasar kewenangan dan keadaan konkret.” Terangnya.

Prinsip adat bajanjang naiak, batanggo turun relevan sebagai pengingat etis, namun tidak boleh dipakai menggantikan pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang mengatur suatu tindakan.

Dalam tradisi Minangkabau, musyawarah adalah jalan penyelesaian. Namun Dt. Toembidjo mengingatkan:

“Musyawarah menuntut kesediaan mendengar, mempertimbangkan, dan menguji pendapat berdasarkan kepatutan serta kepentingan bersama. Musyawarah bukan sekadar pertemuan untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya.” Paparnya.

Mengutip pituah, Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik, kesepakatan lahir melalui proses yang memungkinkan pendapat dipertimbangkan secara patut. Jika ada perbedaan penafsiran, telaah secara terbuka dokumen sejarah dan aturan, libatkan pemerintah daerah serta ahli hukum jika diperlukan. Hasil musyawarah sebaiknya ditindaklanjuti pedoman yang jelas, namun mufakat tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan hukum yang berlaku.

Pada penutup, Dt. Toembidjo mengingatkan hakikat kedudukan adat dengan pituah:

“Nan kuriak kundi, nan sirah sago; nan baik budi, nan indah baso.”

Kemuliaan tidak ditentukan oleh kedudukan semata, melainkan oleh budi pekerti dan kebijaksanaan.

Marwah seorang penghulu tumbuh dari kepercayaan masyarakat, kemampuan menjaga persaudaraan, dan kesungguhan memelihara nilai adat  bukan dari posisi dalam struktur organisasi atau luasnya jaringan kelembagaan.

Dua pituah perlu dipahami secara proporsional, duduak samo randah, tagak samo tinggi (penghormatan tidak menghapus perbedaan tugas) dan bajanjang naiak, batanggo turun (tata cara tidak boleh membenarkan kewenangan tanpa dasar).

“Penghulu yang arif tidak tergesa-gesa menetapkan kesimpulan sebelum memeriksa persoalan. Ia mendengar, menimbang, bermusyawarah, dan mencari jalan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat.” Tutupnya.

(Andry)

Tinggalkan Balasan

Back to top button